Kaidah Islam Tentang Dropshipping, Deg Degan Baca Artikelnya

Deg degan baca tulisan kaidah islam tentang dropshipping.

Perkembangan teknologi sudah membuat perubahan besar dalam sisi kehidupan manusia baik dari sisi komunikasi atau bisnis. Ada fenomena baru dalam dunia bisnis yaitu bisnis online. Salah satu model bisnis online yang sedang trend adalah dropshipping. Bagaimana Kaidah Islam dalam memandang dropshipping?.

Sebagai dropshipper, saya tidak pernah mencoba mencari tahu tentang kaidah Islam terhadap dropshipping. Entah bermula dari mana, saya menemukan artikel tentang kaidah Islam terhadap dropshipping. Deg-degan saya membacanya, khawatir jatuh dilembah bisnis yang dilarang dalam Islam meskipun Negara membolehkannya.
Alhamdulillah ternyata kaidah hukum Islam tentang dropshipping terbagi kedalam dua yaitu boleh dan haram. Setidak-tidaknya itulah yang saya tangkap dari artikel yang saya baca.
Artikel ini tidak akan membahas tentang bagaimana Kaidah Islam terhadap dropshipping secara dalam, bukan kapasitas saya untuk membahasnya. Saya hanya membaca dalam situs nu bahwa ulama dari 4 madzhab sepakat bahwa kaidah Islam tentang dropshipping yang diberi izin supplier adalah boleh. Dengan demikian tidak ada keraguan lagi untuk memulai bisnis online shop sebagai dropshipping marketplace.
Apa si dropshipping marketplace itu?
Mungkin ada sebagian dari kita bertanya apakah pengertian dropshipping marketplace?. Pengertian dropshipping marketplace adalah jualan online yang mempertemukan pembeli dan supplier di marketplace. Orang yang melakukan dropshipping disebut dropshipper.
Ada sesuatu yang unik dari sistem dropshipping dengan model bisnis lainnya. Dalam dropship tidak dikenal yang namanya stok produk dan tidak pula terlibat dalam pengiriman produk. Yang melakukan stok produk dan pengiriman produk adalah supplier itu sendiri. Itulah kelebihan bisnis dropshipping yang menurut saya bisa menjadi cara atau solusi mengatasi pengangguran maupun arus urbanisasi.
Oleh karena dropshipping itu boleh dalam kaidah Islam dengan syarat mendapat persetujuan supplier maka sebaiknya sebelum melakukan dropshipping harus membangun komunikasi dengan supplier. Namun dalam fakta dilapangan terkadang kita menemukan supplier yang memberikan catatan welcome dropshipper. Nah untuk yang toko online yang welcome terhadap dropshipper, saya kira gak melakukan komunikasi terlebih dulu juga gak apa-apa, kan  si owner online shop sudah mengizinkannya. Alhamdulillah.
Benarkah Dropshipping bisa menjadi solusi mengatasi pengangguran dan arus urbanisasi?
Menurut saya, kegiatan dropshipping bisa menjadi salah satu solusi mengatasi pengangguran dan arus urbanisasi.
Perlu diketahui bahwa bisnis dropship bisa dilakukan dimana saja dan tidak memerlukan sewa tempat maupun stok produk.  Hal tersebut akan memudahkan seseorang yang tinggal jauh dari kota untuk melakukan dropship.
Orang yang tinggal didesa pun selama ada akses internet bisa melakukan bisnis dropship. Apa gak enak tuh. Mengingat kemudahan dan kelebihan bisnis dropship maka bisa menjadi salah satu cara mengatasi pengangguran dan arus urbanisasi. Ya tinggal siapa yang peduli dan mau sosialisasi saja. Saya meyakini jika sudah pada tau ilmu bisnis dropship akan bermunculan starup bisnis online shop.
Kesimpulan
Kaidah Islam tentang dropshipping adalah boleh dengan syarat mendapat izin dari supplier. Bisnis dropship akan menjadi solusi mengatasi pengangguran dan arus urbanisasi.
Mohon maaf jika saya salah tangkap tentang kaidah Islam terhadap dropship. Jika dirasa artikel ini bermanfaat silahkan share. Terimakasih.

Post a Comment

Silahkan Komentar sesuai topik bahasan. Diluar konteks bahasan tidak akan ditampilkan. Terimakasih