Daftar NPWP Online Atau Offline Mudah Banget

Cara daftar NPWP online dan offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Orang bijak taat pajak. Setiap warga negara Indonesia harus mempunyai NPWP sebagai nomor register wajib pajak termasuk selebgram dan youtuber. Mudah banget untuk daftar NPWP baik online maupun offline. 
Fix, siapapun orangnya wajib bayar pajak tidak terkecuali selebgram dan youtuber. Sempat terjadi pro kontra bayar pajak selebgram dan youtuber. Hal tersebut bisa dimengerti mengingat belum adanya panduan yang jelas tentang tata cara penghitungan pajak selebgram dan youtuber.
Untuk hal teknis daftar pajak baik secara online maupun offline, saya rasa mudah sekali cara daftar NPWP online maupun offline bagi wajib pajak. Yang harus dilakukan adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak wilayah setempat dan bagi yang hendak daftar NPWP online tinggal mengunjungi ereg pajak.
Cara Daftar NPWP Online
Di era digital seperti sekarang, bukanlah hal sulit untuk daftar NPWP online. Wajib pajak bisa melakukan daftar NPWP secara online.
Berikut adalah cara daftar NPWP online yang saya kutip dari situs online pajak :
1. Buat akun di ereg pajak
Langkah pertama daftar NPWP online adalah dengan membuat akun di ereg pajak. Isi semua kolom mulai dari kolom 1 sampai 8. Sampai dikolom 1-7 belum mengharuskan melampirkan persyaratan dokumentasi. Baru dikolom 8 wajib pajak harus melengkapi persyaratan dokumen NPWP.
2. Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP online
Ketika membuat akun di erek perpajakan maka di kolom 8, wajib pajak harus melampirkan dokumen sebagai persyaratan mengurus NPWP online.
Berikut adalah dokumen yang harus dilengkapi :
A. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
☆ Kartu identitas(KTP) bagi WNI
☆ Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
B. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau pengusaha tertentu
☆ Kartu identitas(KTP) bagi WNI
☆ Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
☆ Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya
☆ Kartu identitas(KTP) bagi WNI
☆ Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
☆ Fotokopi kartu NPWP suami
☆ Fotokopi Kartu Keluarga
☆ Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
3. Kirim berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, klik tombol "Token"(Kode Rahasia) yang ada pada dashboard. Kenudian cek email. Lalu copy paste token di email dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu klik"kirim" dan paste kode token di kolom "Token". Setelah itu klik "Kirim Permohonan".
Setelah disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika dalam periode tersebut masih belum menerima kartu NPWP maka ada kemungkinan adanya dokumen yang dianggap tidak sah atau dokumen yang belum lengkap.
Cara daftar NPWP offline
Untuk cara daftar NPWP offline berarti wajib pajak mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak didaerah tempat tinggal masing-masing.
Untuk perlengkapan dokumen sama dengan yang sudah diterangkan di atas. Hanya ada sedikit perbedaan dengan membuat NPWP online yaitu kalau datang ke Kantor Pelayanan Pajak harus mengisi formulir dan materai 6.000.
Bagaimana sudah anda siap membuat kartu NPWP?. Terserah anda mau cara yang membuat NPWP online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk selebgram dan youtuber jika belum tau cara menghitung berapa pajak yang harus ditunaikan bisa baca di Cara menghitung pajak youtuber.

Post a Comment

Silahkan Komentar sesuai topik bahasan. Diluar konteks bahasan tidak akan ditampilkan. Terimakasih