3 Cara Menghitung Pajak Youtuber Yang Perlu Di Pelajari

Bagaimana cara menghitung pajak youtuber?.

Awal tahun 2019 sempat trending di kalangan penggiat media kreatif yaitu pajak youtuber. Tentu saja, pro kontra pajak bagi kalangan youtuber menjadi hangat diperbincangkan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya sosialisasi cara menghitung pajak youtuber.
Youtuber seakan-akan menjadi profesi yang paling banyak diminati kalangan generasi muda. Banyaknya kisah sukses youtuber Indonesia mendulang dollar sepertinya menjadi magnet bagi para pemuda untuk terjun ke media kreatif youtube.
Sebagai contoh bagaimana kisah sukses Ria Ricis mendapatkan penghasilan dari youtube. Fantastis bro bisa mencapai angka M per tahunnya. Gak percaya, coba aja lu buka situs socialblade dan ketik Ria Ricis. Lu bakalan ngiler liat estimasi pendapatan Ria Ricis. Walaupun itu sebatas perkiraan karena perhitungan socialblade bersifat universal.
Okelah kita kembali ke persoalan pajak bagi youtuber. Sebagai warga negara sudah pasti harus taat pajak bukan?. Berangkat dari situ maka wajar jika youtuber pun harus taat pajak. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah berapa kisaran pendapatan youtuber yang wajib kena pajak.
Perlu disadari bahwa penghasilan youtuber tidak pernah stabil kadang naik kadang turun bahkan kebanyakan si yang berpenghasilan kecil bahkan mungkin dibawah Umr. Mungkin hal tersebut yang menjadi alasan pro kontra pajak youtuber.
Terlepas dari pro kontra pajak youtuber, yang namanya wajib pajak harus ditunaikan.
Mungkin para youtuber bingung kira-kira berapa wajib pajak yang harus mereka tunaikan dan bagaimana cara menghitung pajak youtuber.
Hampir sama dengan kebanyakan youtuber, saya sendiri bingung bagaimana menghitung wajib pajak yang akan dilakukan.
Seperti dimuat dalam situs online pajak, ada tiga cara menghitung pajak youtuber.
1. Berdasarkan PER-17/PJ/2015
Untuk para youtuber, skema pertama menghitung pajak youtuber bisa merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang norma penghasilan neto. Dari peraturan tersebut para youtuber bisa masuk ke dalam dua opsi menurut Lampiran 1 Dirjen Pajak yaitu :

  • Pekerjaan yang mereka lakukan merupakan kegiatan hiburan, seni, keaktivitasan lainnya. Besaran norma yang dikenakan wajib pajak 35%.
  • Kegiatan pekerja seni. Besaran norma yang dikenakan wajib pajak sebesar 50%.
2. Berdasarkan PPh Final
Skema kedua untuk menghitung pajak youtuber berdasarkan PPh final 0.5%. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yag diterima atau diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Cara menghitung nya adalah penghasilan bruto X 0.5% = Iuaran pajak per tahun.
3. Berdasarkan penghitungan pajak secara umum dengan mengadakan pembukuan.
Skema yang ketiga untuk menghitung pajak youtuber adalah dengan mengadakan pembukuan. Youtuber harus membuat pembukuan berapa biaya produksi membuat video, berapa nilai ide dan seterusnya. 
Ketiga skema tersebut diatas bisa menjadi cara menghitung pajak youtuber. Sosialisai tentang pajak youtuber perlu dilakukan agar menjadi jelas berapa iuran pajak yang wajib ditunaikan. Para youtuber pasti taat pajak.
Tulisan ini hanya bersifat sosialisasi tentang wajib taat pajak bagi setiap warga negara Indonesia. Untuk lengkapnya ada baiknya menghubungi dirjen Pajak ditempat masing-masing.

Post a Comment

Silahkan Komentar sesuai topik bahasan. Diluar konteks bahasan tidak akan ditampilkan. Terimakasih